MEDAN | okemedan. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Ir Juanda Gang Setia, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Senin (9/11/2020).
Dia adalah WA (34), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Setia, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Kota. Dalam kasus ini, tersangka melarikan sepeda motor Suzuki Spin milik Noni Safrina Dewi (49). Tersangka merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor dan narkoba.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu korban baru sampai di rumah, Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di ruang tamu dalam keadaan terkunci.
“Keesokan hari, ketika bangun dari tidurnya korban melihat motornya tidak ada lagi. Jendela rumah dalam posisi terbuka. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” ujar Yaqin, Senin (7/12/2020).
Untuk kronologis penangkapan, sambung Yaqin, dari hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi tersangka sedang duduk-duduk di Jalan Brigjen Katamso Gang Abadi, Rabu (25/11/2020). Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Tersangka mengakui perbuatannya dengan cara masuk dari jendela. Sepeda motor milik korban kemudian dijual kepada seorang pria bernama Rudi seharga Rp500.000,” ungkap Yaqin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ungkap Yaqin, tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda dua tahun 2016 di Polsek Medan Kota dan kasus narkoba tahun 2018 di Polrestabes Medan.
“Untuk kasus ini, tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkas Yaqin.
OM-bandi