MEDAN I okemedan. Rektor UISU, Dr H Yanhar Jamaluddin MAP menyerahkan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRDSU tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Sumatera Utara di Ruang Badan Anggaran DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, sejumlah Kamis (3/12/2020).
Penyerahan naskah akademik itu diterima Wakil Ketua DPRD Sumut Sumut Rahmansyah Sibarani dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut H Muhammad Subanto ST.
Sementara itu, Rektor UISU didampingi Marzuki sebagai Pengarah TIm yang juga Dekan Fakultas Hukum UISU dan Anggota Tim Muhammad Taufiq SH.
Dalam siaran pers yang diterima okemedan, Senin (7/12/2020), di sebelum penyerahan naskah akademik tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani yang juga politisi Partai Nasdem mengucapkan terimkasih atas kehadiran civitas akdemika dan Rektor UISu beserta Tim dan telah menyelesaikan penyusunan naskah akademik.
Dikatakannya, apa yang dilakukan UISU merupakan bentuk kontribusi dalam rangka ikut membantu DPRD Sumut dalam menjalankan fungsi legislasi.
Sementara itu, Rektor UISU Dr H Yanhar Jamaluddin MAP pada pertemuan itu mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan DPRD Sumut kepada UISU untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam bentuk penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRDSU tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Sumatera Utara.
Secara umum Rektor UISU mengatakan penyusunan Ranperda ini sudah komprehensif dan mengikuti aturan-aturan terkait penyusunan naskah akademik.
Pihaknya juga mengaku sudah melihat dan melakukan perbandingan dengan beberapa daerah yang sudah menerapkan perda tentang penanggulangan HIV/AIDS yakni Jawa Timur dan Bali.
“Naskah akademik ini disusun secara sistematis beserta rancangan Perdaturan daerah yang terdiri atas 22 bab dan 48 Pasal,” ujar Rektor.
Sebagian besar, jelas Rektor, naskah akademik ini berisi kajian secara ilmiah tentang upaya praktis dan teknis yang dapat dilakukan pemerintah untuk penanggulangan HIV/AIDS.
Pihaknya berharap naskah akademik yang sudah dapat diterima dan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan perundang-undangan tentang penyusunan Ranperda di DPRD Sumut.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sumut H Muhammad Subandi ST pada kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada Rektor UISU beserta Tim yang telah menyelesaikan penyusunan Nashkah Aakdemik Ranperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS.
Pihaknya akan berkoordinasi untuk melihat kemungkinan pembahasan Ranperda itu pada tahun 2020 atau 2021.
Selain itu, Subandi juga akan mengajak UISU untuk menjadi mitra DPRD Sumut dalam hal sosialisasi Ranperda tersebit.
“Nanti akan dilaksanakan sosialisasi dan kita harap UISU ikut berpartisipasi menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi,”ujarnya
Pada kesempatan terpisah, Ketua Tim Ahli Penyusunan Ranperda Irwansyah, SH. MH mengatakan penyusunan Ranperda tersebut merupakan salah satu implementasi dari Catur Dharma UISU dalam rangka pengabdian kepada masyarakat yakni memberikan kontribusi pemikiran guna penyusunan Ranperda.
Pihaknya berharap Naskah Akademik tersebut dapat diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat guna penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Sumatera Utara.
OM-zan