Persiapan Pilkada Kota Medan Capai 98 Persen

Politik3 Dilihat

MEDAN I okemedan. Dua hari menjelang pelaksanaan Pilkada Medan, KPU Medan terus bekerja menyiapkan segala kebutuhan penyelenggaraan Pilkada. Bahkan persiapan sudah 98 Persen.

“Hari ini kita distribusikan surat suara, kotak suara dan lainnya. Jadi saya pikir sudah 98 persen persiapannya, ” ungkap Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik menjawab wartawan saat ditemui di Gudang Logistik KPU Medan yang berada di Gedung Eks Bandara Polonia Medan, Senin (7/12/2020).

Dikatakannya, dari sisi anggaran dan personil sudah cukup untuk lengkap untuk melaksanakan Pilkada Medan.

“Personil sudah cukup mulai dari Kota, Kecamatan, Kelurahan dan KPPS. Logistik juga sudah cukup tinggal distribusi, dan mulai kemarin sudah didistribusikan bilik suara dan APD, sekarang kotak suara dan alat kelengkapan TPS,” katanya seraya menambahkan besok, Selasa (7/12/2020) semua rampung, tinggal pendirian TPS-nya.

Terkait surat suara, Agussyah mengatakan telah disediakan sebanyak 1. 643. 175 surat suara dan 17.212 kotak suara untuk 4.303 TPS, dan saat ini sedang berjalan pendistribusiannya.

“Insha Allah besok, Selasa, sudah rampung semua,” sebutnya.

KPU Medan juga mengimbau masyarakat untuk tidak kawatir dan takut datang ke TPS pada waktu pemilihan. Sebab, segala protokol kesehatan diterapkan sangat ketat melaksanakan dengan dukungan penuh semua pihak. Mulai dari Gugus Tugas Covid-19, Pemerintah, Dinas Kesehatan, Kepolisian, Bawaslu dan termasuk Media Massa.

Dalam menghindari terjadinya kerumunan, secara teknis KPU Kota Medan telah menyampaikan Formulir C -Pemberitahuan ke rumah-rumah warga. Pada C -pemberitahuan tersebut telah menjelaskan, di TPS mana warga tersebut akan memilih dan jam berapa waktu memilih.

“Penyebaran formulir C-pemberitahuan, sudah didistribusikan, besok kita minta  laporan dari PPK  tentang dimana saja yang belum didistribusikan dan apa alasan maupun kendalanya, jika masih ada yang belum terdistribusi,” ungkap Agus.

Hanya perlu dipahami kalau C- pemberitahuan adalah hanya berupa teknis, untuk menghindari orang datang secara bersamaan dalam upaya mematuhi protokol kesehatan. Namun apabila ada warga yang datang diluar jadwal  C -pemberitahun yang didapatkannya atau tidak sesuai dengan waktu kedatangan  yang ditentukan, maka petugas TPS harus tetap melayani.

Sedangkan  pemilih yang belum mendapat formulir pemberitahuan, namun terdaftar dan memiliki e-KTP  boleh memilih di TPS yang sesuai dengan domisili tempat memilih serta jam yang telah ditentukan KPPS.

OM-zan

Tinggalkan Balasan