PADANGSIDIMPUAN | okemedan. Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan Sarifah Hannum Lubis terhadap Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Effendi Nasution, Kadis Kesehatan Sopian Subri Lubis, Kominfo Islahuddin Nasution dan salah satu media massa, Jumat (4/12/2020).
Agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan saksi media massa yang memuat berita Covid-19.
Dua orang saksi itu adalah Manaon Lubis dan Khairul Arif Nasution. Keduanya merupakan wartawan yang hadir dalam konferensi pers digelar Gugus Tugas PP Covid-19 dan Pemko Sidimpuan pada 16 Juni 2020, yang kemudian dijadikan dasar gugatan.
Majelis Hakim diketuai Hasnul Tambunan, dengan hakim anggota Prihatin Stio Raharjo dan Dwi Sri Mulyati, serta Panitera Pengganti Rabiul Awal Pohan tersebut berlangsung tertib dengan dihadiri puluhan wartawan.
Dalam kesaksiannya Khairul Arif mengatakan waktu itu jumpa pers dengan Gugus Tugas Covid-19 seharusnya digelar pukul 14.00 WIB. Namun molor sekira 1 jam.
Menurut informasi tiga narasumber sedang berkoordinasi dengan Kapolres Padangsidimpuan karena konferensi pers yang akan digelar hari itu terkait salah seorang dari tiga pasien positif Covid-19 adalah anggota Polri. Selain itu Kapolres AKBP Juliani Prihartini juga seorang Wakil Ketua pada Gugus Tugas Covid-19 Kota Padangsidimpuan.
Usai berkoordinasi dengan Kapolres Padangsidimpuan, selanjutnya Kadis Kesehatan Sopian Subri, Kadis Kominfo Islahuddin dan Sekretaris Gugus Tugas PP Covid-19 Ali Ibrahim Dalimunthe menggelar konferensi pers di aula kantor Walikota Padangsidimpuan. “Mereka bertiga menjadi narasumber dalam konferensi pers itu,” kata Arif.
Lebih jauh memberikan jawaban atas pertanyaan kuasa hukum tergugat, Khairul Arif mengatakan bahwa dalam konferensi pers itu dijelaskan ada tiga warga Padangsidimpuan yang positif Covid-19.
Narasumber hanya menyebut inisial dan bukan nama lengkap. Dia hanya ingat, satu di antaranya berinisial RL dan anggota Polri.
Usai konferensi pers, Khairul Arif kemudian melakukan kroscek dengan mengkonfirmasi Kapolres Padangsidimpuan lewat Whatshapp mempertanyakan kebenaran apakah RL anggota Polri, dan dijawab benar.
“Ibu Kapolres Sidimpuan membenarkan RL itu anggota Polri dan bertugas di Polres Padangsidimpuan,” kata Khairul Arif pada persidangan.
Pertanyaan yang sama dipertegas hakim anggota Dwi Sri Mulyati. Saksi Khairul Arif kembali menjelaskan jawaban yang sama. “Ya ibu Kapolres membenarkan RL anggota Polri,” jelasnya.
Saksi Manaon Lubis juga sebelumnya menjelaskan bahwa dia hadir pada konferensi pers waktu itu.
“Wali Kota Padangsidimpuan sebagai tergugat I dalam gugatan ini sama sekali tidak pernah hadir dalam konferensi pers itu,” kata Manaon Lubis.
Manaon Lubis yang sudah mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama, Pimpinan Umum sekaligus Pemred Media Cetak dan Online dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa pers bekerja untuk orang banyak dan dilindungi Undang-undang No.40 tahun 1999 Tentang Pers.
“Seharusnya, setiap keberatan atas satu pemberitaan media, menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni hak jawab dan hak koreksi, selanjutnya jika belum puas silahkan laporkan ke Dewan Pers. Jika direkomendasikan pidana atau perdata, barulah dilapor atau digugat,” katanya.
Setelah para saksi memberikan kesaksiannya pada sidang tersebut majelis hakim kemudian menunda sidang sampai Selasa (8/12/2020) dengan agenda konklusi atau kesimpulan.
Di luar ruang persidangan, kuasa hukum tergugat Romi Iskandar Rambe, Rafidah dan Nuh Reza Syahputra kepada wartawan menurut fakta sidang dan analisa mereka sampai saat ini gugatan penggugat belum bisa dibuktikan.
Sementara Sukri Falah Harahap dari PT. Waspada Medan Indonesia dan waspada.id dimintai keterangannya mengatakan, saat ini kekuatan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers sedang diuji di Kota Padangsidimpuan.
“Kita wartawan bekerja dilindungi undang undang, dan saya percaya pihak penggugat mengetahui itu. Hari ini kami yang digugat, besok-besok bisa jadi media kawan-kawan yang digugat atau dilaporkan. Mari kita sikapi ini sesuai pendapat dan pemaknaan masing-masing,” tegasnya.
OMD-SIN