Kampanye di Luar Jadwal, Cagub Sumbar Ditetapkan Tersangka

OkeGlobal40 Dilihat

MEDAN | okemedan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan, yakni melakukan kampanye di luar jadwal.

“Iya betul, setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar “Iya betul, setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar inisial M ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Sabtu (6/12/3020).

Kasus ini merupakan hasil temuan tim penyidik gabungan Sentra Gakkumdu. Atas perbuatannya, Mulyadi terancam dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Penyidik Bareskrim selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mulyadi pada hari Senin (7/12).

Dia mengatakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar itu diduga melakukan tindak pidana pemilihan yaitu melakukan kampanye di luar jadwal.Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu Calon Gubernur Sumbar Mulyadi setelah sebelumnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasanya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata dia.

Tim penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melakukan penyidikan. Waktu penyidikan dimulai sejak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim pada dua hari yang lalu.

“Pada hari Minggu, tanggal 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri tentunya dari saat itu Bareskrim Polri punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” kata dia lagi.

“Pelanggaran kampanye di luar jadwal ini sesuai Pasal 187 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020,” kata Brigjen Pol Awi Setiyono .

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menjelaskan kasus ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal karena tampil dalam acara ‘Coffee Break’ di TV One pada 12 November 2020.

Padahal kampanye di televisi baru boleh dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, sementara Mulyadi tampil di TV One di luar masa tersebut.

Pada hari itu laporan yang sama masuk ke Bawaslu RI dan kasus ini diambil alih oleh Bawaslu RI.

“Bawaslu RI memerintahkan kita melakukan klarifikasi kepada pengadu dan teradu dan sudah kita laporkan. Setelah melakukan sidang di Gakkumdu mereka menemukan dugaan pidana dan membawa ke Mabes Polri,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan surat telegram berisi instruksi kepada jajarannya soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Meski demikian, untuk kasus Mulyadi, penundaan proses hukum tidak berlaku karena tersangka melakukan tindak pidana pemilihan. “Kalau ini diproses karena melakukan tindak pidana pemilihan,” kata Awi.

Dilihat dari tempo.co, Mulyadi sebelumnya resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur Sumatera Barat ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat. Mulyadi menggandeng politikus Partai Amanat Nasional Ali Mukhni yang sudah dua periode menjabat Bupati Pariaman.

Mulyadi-Ali Mukhni mendaftar ke KPU dengan modal dukungan Partai Demokrat dan PAN. Keduanya memutuskan ‘meninggalkan’ Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sebelumnya turut menjadi partai pengusung, setelah polemik pernyataan Ketua DPP PDIP Puan Maharani terkait Sumatera Barat dan Pancasila.

OM- siberindo.co

 

 

Tinggalkan Balasan