MEDAN | okemedan. Usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, mantan Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, AS jatuh sakit.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Santama ketika dikonfirmasi mengaku, AS tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan.
“Tidak ditahan,” ujar Rony, Rabu (2/12/2020) malam.
Dia mengaku, AS tidak ditahan karena sakit. “Kondisi yang bersangkutan sedang sakit sesuai surat dari dokter,” terangnya.
Rony menyebutkan, meski demikian proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari Tahun 2015 hingga 2017 ini bakal terus berlanjut.
“Pasti diperiksa lagi, karena yang kemarin baru diperiksa pertama sebagai tersangka,” katanya.
Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari Tahun 2015 hingga 2017, AS, akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (1/12/2020).
“Yang bersangkutan datang,” cetus Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Selasa siang.
Sebelumnya, usai ditempatkan tertangkap pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Tapi selama dua kali dilakukan panggilan, AS selalu mangkir.
“Hari ini (datangnya),” singkat dia.
Saat ini, AS masih dimintai keterangan di ruang penyidik terkait dugaan korupsi tersebut. “Masih Kita mintai keterangan,” jawabnya.
Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan tersangka, Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, segera melakukan pemanggilan terhadap Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, AS.
OM-bandi