MEDAN | okemedan. Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari Tahun 2015 hingga 2017, Aidil Syofian, akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (1/12/2020).
“Yang bersangkutan datang,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Selasa (1/12/2020) siang.
Sebelumnya, usai ditetapkan tersangka pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Tapi selama dua kali dilakukan panggilan, AS selalu mangkir.
“Hari ini (datangnya),” tukas Rony.
Saat ini, tersangka masih dimintai keterangan di ruang penyidik terkait dugaan korupsi tersebut. “Masih Kita mintai keterangan,” terangnya.
Namun, ketika ditanya apakah mantan Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan itu langsung dilakukan penahanan usai dilakukan pemeriksaan, Rony tidak menjawabnya.
Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan tersangka, Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, segera melakukan pemanggilan terhadap Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, Aidil Syofian.
OM-bandi