DPRD Tuding PPN tak Berpihak ke Nelayan, Kepala PPN : Regulasinya Sudah Jelas

SIBOLGA | okemedan. Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori mengaku kesal dan sangat menyayangkan kebijakan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Makkasau terhadap pengusaha perikanan.

“Kami mendengar Kepala PPN Sibolga mengancam pengusaha perikanan, bila kapal tak sandar di dermaga PPN Sibolga, maka surat perintah persetujuan berangkat tidak dikeluarkan,” ungkap Jamil Zeb Tumori dalam rekaman video diterima wartawan, Selasa (1/12/2020).

Menurut Jamil, rencana kebijakan yang dibuat Kepala PPN Sibolga dapat merusak tatanan perekonomian di Sibolga dan Tapteng.

Dia pun mengingatkan Kepala PPN Sibolga, jangan membuat kebijakan yang tak berpihak kepada rakyat di masa pandemi Covid-19.

“Fasilitas negara itu digunakan untuk kepentingan rakyat,” sebut Jamil didampingi anggota DPRD Tapteng, Desmar Elfa Harefa.

Kedua politikus Golkar itu juga menegaskan bahwa kebijakan kepala PPN Sibolga akan menciptakan pengangguran besar-besaran, bahkan mata rantai perputaran ekonomi di tangkahan perikanan akan terputus.

Menjawab tudingan tersebut, Kepala PPN Sibolga, Makkasau menegaskan bahwa setiap kapal ikan dengan tonase 30 GT ke atas memang diwajibkan bersandar dan membongkar hasil tangkapan ikannya di PPN Sibolga.

“Regulasinya sudah jelas, sebagaimana diatur dalam UU 45/2009, tentang perubahan atas UU 31/2004, tentang perikanan,” kata Makkasau kepada wartawan ketika dihubungi secara terpisah.

Dia menjelaskan, pada Pasal 41 Ayat 3 dan 4, bahwa kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapannya di pelabuhan perikanan yang telah ditetapkan.

“Jika hal ini tidak dipatuhi, maka pemilik kapal akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, bahkan pencabutan izin,” tegas Makkasau.

Dia mengungkap, ketentuan dan kewajiban pemilik kapal untuk sandar dan bongkar ikan di pelabuhan perikanan merupakan syarat untuk perpanjangan Surat Izin Penagkapan Ikan (SIPI).

SIPI itu diperpanjang tiap tahun. Syaratnya, pemilik kapal harus melampirkan surat keterangan berpangkalan yang ditandatangai Kepala PPN Sibolga.

“Sebelum surat keterangan berpangkalan ini kami terbitkan, pemilik kapal harus membuat surat pernyataan,” ungkap Makkasau.

Dalam surat itu, pemilik kapal menyatakan bahwa apabila kapalnya tidak mendaratkan atau membongkar ikan di PPN Sibolga sesuai tercantum di SIPI, bersedia dikenakan sanksi yakni tidak diberikan surat keterangan berpangkalan dan surat persetujuan berlayar.

“Pernyataan itu mereka yang bikin sendiri, murni dari mereka, dan diteken di atas materai,” ungkap dia.

Berdasar surat pernyataan tersebut, pihaknya akan memverifikasi apakah kapal dimaksud pernah sandar dan bongkar di PPN Sibolga.

Kalau pernah sandar dan bongkar, maka diterbitkanlah surat keterangan berpangkalan sebagai syarat untuk pengurusan SIPI.

“Tetapi bila tidak pernah sama sekali, mana mungkin saya berani mengeluarkan surat keterangan. Itu bodong namanya,” tutur Makasau.

Makkasau membantah kalau kebijakan pihaknya itu memberatkan pengusaha perikanan, apalagi sampai memutus mata rantai perekonomian hingga mengakibatkan terjadinya pengangguran besar-besaran.

PPN itu tujuannya untuk menyejahterahkan kehidupan nelayan. Memberikan pelayanan prima tanpa melanggar aturan.

Pihaknya tidak minta kapal itu seterusnya sandar dan bongkar di PPN. Tetapi setidaknya pernah sandar dan bongkar di PPN dalam kurun waktu satu tahun.

“Sehingga terdaftar di database PPN Sibolga. Kami pun tentunya memiliki dasar kuat untuk mengeluarkan surat keterangan berpangkalan,” Makasau menambahkan.

OMD-dody

Tinggalkan Balasan