MEDAN I okemedan. Puluhan warga Kelurahan Gaharu, Sabtu (28/11/2020) malam pukul 19.00 WIB, menangkap dua perempuan yang ketahuan membagi-bagikan uang kepada warga untuk kepentingan Pilkada.
Kedua wanita itu diamankan di sebuah rumah warga setempat yang dijadikan sebagai lokasi bagi-bagi uang tersebut.
Kedua wanita itu mengaku mendapat perintah membagikan uang kepada masyarakat asal mau mendukung salah satu kandidat di Pilkada Medan.
Sejumlah warga sudah ada yang sempat menerima uang dari wanita itu. Tapi yang lain justru keberatan dan menyampaikan protes. Keributan sempat terjadi dari aksi protes itu, sehingga warga yang ada di sekitar kawasan itu langsung datang memadati rumah tempat pembagian uang tersebut.
Mereka langsung menahan pihak yang membagikan uang itu, seraya memanggil Panwaslih Kecamatan Medan Timur untuk memeriksa kedua perempuan itu.
Belakangan diketahui kalau perempuan itu berinsial KB. Sedangkan temannya seorang warga setempat yang sudah dikenal warga.
KB adalah sosok yang paling aktif membagi—bagikan uang kepada warga setempat.
Saat diperiksa warga, ia terlihat menggunakan masker bergambar Bobby dan Aulia.
Dalam pemeriksaan itu, KB mengaku datang ke Kelurahan Gaharu Gang Sakiran untuk membagikan uang kepada warga asal mau mencoblos kandidat nomor dua yakni Bobby-Aulia pada Pilkada Medan 9 Desember mendatang.
Ia menjadikan rumah Ibu Maramis alias Suing sebagai tempat kumpul. Lalu bersama rekannya warga setempat, KB mengumumkan kepada warga agar menemuinya untuk mendapatkan uang Rp50 ribu.
“Siapa yang mau uang, ayo berkumpul di rumah Ibu Suing, “ demikian ajakan mereka.
Ibu Suing cukup dikenal warga setempat karena ia merupakan penjual sate yang sudah cukup lama di gang tersebut.
Sebagian warga yang penasaran dengan ajakan itu merasa tertarik untuk datang. Saat bertemu, KB langsung menyerahkan uang Rp 50 ribu kepada warga.
Syaratnya, warga yang menerima harus bersedia difoto dengan berpose menunjukkan dua jari sebagai simbol dukungan untuk kandidat nomor 2 di Pilkada Medan.
Mulanya aksi KB berjalan lancar. Semakin lama semakin banyak warga yang datang ke rumah tersebut. Dari situlah mulai muncul protes dari warga karena menilai B telah melakukan politic uang guna salah satu kandidat.
Warga langsung memanggil Panwaslih Kecamatan Medan Deli guna mengusut aksi KB dan teman-temanya.
Merasa terpojok, B sempat menelpon beberapa orang sahabatnya. Sekelompok pemuda yang mengaku dari sebuah OKP sempat datang ke lokasi untuk membebaskan B dari sekapan warga.
Tapi jumlah warga yang cukup banyak membuat anggota OKP itu tak berkutik, sehingga mereka balik badan.
Lalu B mencoba menelepon orang lain yang dikenalnya, tapi dengan nada marah.
“Kalian tak bertanggungjawab. Kalian suruh aku bagi-bagi uang, tapi begitu ada masalah seperti ini, kalian semua lepas tangan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Tak lama setelah berbicara lewat telepon, Tim Panwaslih Kecamatan Medan timur, dipimpin Ketua Taufik Hidayat Tanjung serta didampingi Kepling setempat tiba di lokasi. KB dan temannya langsung diproses.
Ketua Panwascam Kecamatan Timur Taufik Hidayat Tanjung yang dikonfirmasi melalui telepon membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan warga terhadap dua wanita yang membagi-bagikan uang.
Dalam kronologisnya, kata Taufik, dua wanita tersebut datang ke rumah seorang warga dan memberikan warga uang Rp50 ribu, dengan syarat mau difoto memegang uang sambil menunjukkan dua jarinya sebagai simbol pasangan Bobby-Aulia. “Ya abang tau sendiri, simbol dua jari itu kepada siapa,” sebutnya.
Namun begitu, kata Taufik, pihaknya masih membentuk tim menelusuri temuan atau bukti bukti dugaan pelanggaran tersebut.
“Sejauh ini kita masih mengumpulkan keterangan warga dan mencari bukti foto,” katanya.
Saat disinggung apakah pihaknya tidak mendapatkan foto dari dua wanita tersebut, Taufik mengatakan, foto yang ada di ponsel sudah dihapus wanita tersebut. Namun demikian mereka akan mencari apakah warga ada menyimpan foto tersebut.
Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti, lanjut Taufik, pihaknya akan melakukan pleno bersama komisioner Bawaslu. Jika nanti ditemukan adanya unsur pidana pemilu, maka kasus tersebut diteruskan ke Gakkumdu.
“Kita akan bersikap professional untuk memeriksa kasus ini. Apa hasilnya masyarakat nanti akan diberitahukan,” kata Taufik Hidayat Tanjung.
Dikatakannya, sesuai aturan yang berlaku, kasus ini akan dituntaskan paling lama dalam 7 hari ke depan.
“Ini menjadi informasi awal. Dan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, masih ada proses pendalaman pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi. Kita masih ada waktu tujuh hari untuk memutuskannya,” sebut Taufik.
“Saya tegaskan Panwascam bekerja tidak sesuai opini masyarakat, percaya Panwascam karena kita bekerja sesuai Undang undang. Percayakan kepada kami,” ujarnya lagi.
OM-zan