Camat Sei Rampah Diduga Dampingi Calon Bupati Sergai Tinjau Banjir

Politik9 Dilihat

SERDANGBEDAGAI | okemedan. Oknum Camat Sei Rampah berinisial NS diduga mendampingi calon Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya saat menyambangi masyarakat yang terdampak banjir di Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Kamis (26/11/2020).

Banjir melanda di seputaran bantaran Sungai Rampah berakibat ratusan rumah penduduk terendam.

“Saat menyambangi masyarakat yang terdampak banjir di Jalan Kampung Mandailing Dusun III Desa Sei Rampah sekitar pukul 10.45 WIB, tampak diduga Camat Sei Rampah NS yang turut mendampingi Paslon Bupati Dambaan Darma Wijaya,” sebut warga yang namanya tak ingin disebutkan.

Saat itu Cabup Darma Wijaya memakai baju kaos hitam yang bermotif nomor 1 bertuliskan Dambaan.

Padahal Undang-Undang telah mengatur yang berkaitan netralitas ASN jika merujuk Pasal 70 dan Pasal 71 UU No Tahun 2016. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

Camat Sei Rampah NS saat dikonfirmasi okemedan.com terkait kehadirannya mendampingi Cabup Darma Wijaya (Dambaan) lewat Whatshapp, Kamis (26/11/2020) pukul 20.58 WIB,  pesan dibaca, namun tidak ada jawaban.

OMD-hr

Tinggalkan Balasan