MEDAN | okemedan. Tim Subdit V/Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap WP (33), karena melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun media sosial Facebook (FB).
Warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap petugas di kediamannya, Selasa (24/11/2020).
“Pelaku terbukti memposting (mengunggah) foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).
Dari pemeriksaan, kata Nainggolan, tersangka ujaran kebencian itu merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
“Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Dia terbukti memposting foto Megawati yang sedang mengendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone,” sebut Nainggolan.
Nainggolan menambahkan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP dan borgol dari tangan pelaku.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP,” tukasnya.
Sementara, PS Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Bambang Rubianto, enggan memberikan keterangan mendetail terkait penangkapan pelaku penghina kepala negara tersebut.
“Ke Humas saja bang, sesuai mekanisme,” pungkasnya.
Dilihat dari akun FB nya, WP memperbarui foto profil dengan gambar Megawati menggendong Jokowi pada 24 November 2020, pukul 21.15 WIB. Hingga Kamis (26/11/2020) sore, pergantian profil tersebut mendapat like sebanyak 57 dan 15 komentar.
OM-bandi