Menganiaya Penjaga Kos, Pengurus OKP Diciduk Polsek Patumbak

Hukum3 Dilihat

MEDAN | okemedan. Seorang anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) ditangkap Polsek Patumbak karena menganiaya penjaga kos, Senin (23/11/2020). Sedangkan seorang pelaku lagi masih dalam pengejaran.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arifin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, awalnya tersangka Hendra Simatupang (30) warga Jalan Pertahanan Gang Rawa Kecamatan Medan Amplas, mendatangi tempat kos-kosan di Jalan Panglima Denai Kecamatan Medan Amplas, Kamis (5/11/2020) malam. Kedua

“Kemudian korban Robin C Silaban melarang Hendra untuk masuk ke areal kos-kosan karena memang khusus untuk perempuan dan laki-laki dilarang masuk,” sebut dia, Kamis (26/11/2020).

Tapi pelaku Hendra tetap ngotot ingin masuk sehingga terjadi perdebatan dan akhirnya saling adu pukul.

“Kemudian orang ramai datang melerai keduanya, lalu Hendra mengajak korban ke kantor OKP untuk menjelaskan kenapa tidak diperbolehkan masuk sambil mengancam akan membawa massa ke lokasi kos itu,” ucapnya.

Selanjutnya, Robin menuruti kemauan pelaku untuk mendatangi kantor OKP yang berada di Ruko Amplas Jalan Pertahanan.

Sesampainya di lokasi keduanya berteman dengan tersangka Bolas Sianipar (51), warga Jalan Pertahanan Gang Rawa Kecamatan Medan amplas yang merupakan bendaharan OKP di lokasi itu. Disitulah Bolas dan Hendra menganiaya korban hingga babak belur.

Usai dilerai, malam itu juga korban membuat pengaduan ke Polsek Patumbak.

“Pada Senin (23/11/2020), Tekab Polsek Patumbak menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku Bolas yang juga mandor angkutan umum itu sedang berada di rumahnya, kemudian Team langsung melakukan penangkapan. Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Untuk tersangka Hendra, sebut dia masih dalam pengejaran. “Statusnya sudah masuk DPO. Kita minta pelaku menyerahkan diri,” katanya.

OM-bandi

Tinggalkan Balasan