Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum DPRD Asahan Terhadap Ranperda APBD 2021

Uncategorized4 Dilihat

KISARAN | okemedan. Pjs Bupati Asahan yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution M Si menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Nota Keuangan Ranperda Kabupaten Asahan Tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.

Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Asahan yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional dan Nurani Keadilan.

Hal ini dikatakan Sekda saat menyampaikan pidato Pjs Bupati Asahan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara penyampaian jawaban Bupati Asahan terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan serta OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang bertempat di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (25/11/2020).

Bupati juga menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat antara lain, bahwa terkait dengan sistem pembelajaran daring, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 421.1/344-SMP/2020 tanggal 22 Juli 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang bertujuan untuk mencegah dan melindungi warga satuan pendidikan dari penyebaran Covid-19 dengan tetap memenuhi hak peserta didik mendapatkan layanan pendidikan.

“Dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana pembelajaran daring, telah dialokasikan penyediaan pulsa dan paket data bagi pendidik dan peserta didik dari Dana BOS, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020,” jelasnya.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi PAN, Pjs Bupati Asahan menjelaskan bahwa pelayanan pada Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas pada Pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa kategori puskesmas rawat inap memberikan pelayanan kesehatan beserta tenaga medis 24 jam dan puskesmas non rawat inap memberikan pelayanan sesuai dengan jam kerja.

Mengenai pembangunan infrastruktur jalan seperti ruas jalan Sei Nadoras–Silau Jawa (Nomor Ruas 154) telah diusulkan untuk ditangani dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Tahun 2021.

Namun, kata Pjs Bupati, sehubungan dengan Pandemi Covid-19 yang melanda,  sehingga ruas jalan Sei Nadoras–Silau Jawa tersebut tidak tertampung dalam APBN Tahun 2021 dan kita masih terus mengupayakan agar ruas jalan tersebut dapat dilaksanakan Tahun 2021 melalui DAK.

Demikian pula masala tenaga kerja seperti diutarakan Fraksi Demokrat, Pjs Bupati Asahan mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan adalah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.  Namun di dalam rangka menjamin hak-hak para tenaga kerja, Dinas Ketenagakerjaan senantiasa melakukan pembinaan terhadap hubungan industrial serta melakukan koordinasi dengan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.

Namun demikian, lanjut Pjs Bupati Asahan, pihanya menyadari bahwa tanggapan dan penjelasan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021, belum sepenuhnya memenuhi harapan para Anggota Dewan.

”Kami berharap hal ini dapat dilanjutkan pada pembahasan di tingkat Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama dengan OPD terkait dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujarnya.

OMD-ths

 

Tinggalkan Balasan