Polsek Sunggal Ringkus Pengedar Sabu di Rumah Kosong

Hukum8 Dilihat

MEDAN | okemedan. Seorang pria pengedar narkoba DP Bin S (32), warga Jalan Diski, Desa SM Diski Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diringkus Tekab Polsek Medan Sunggal, Minggu (22/11/2020) sore.

Dari penangkapan di sebuah rumah kosong Jalan Binjai Km 16 Gang Keluarga Desa SM Diski Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang itu disita 2 paket sabu-sabu dan timbangan serta perangkat isapnya.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Rabu (25/11) menjelaskan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah atas peredaran gelap narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menyergap tersangka di rumah kosong yang dijadikan markas penyalahgunaan narkoba.

Saat itu, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas yang telah mengepung TKP. yang dipimpin Kanit Reskrim. Petugas menemukan barang bukti terdiri 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu, 1 timbangan digital, 1 pipa/pirex terdapat sisa sabu, 1 unit handphone dan 96 plastik Klip transparan kosong.

“Tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
OM-bandi

Tinggalkan Balasan