MEDAN | okemedan. Polsek Medan Kota melakukan pemusnahan narkoba jenis ganja seberat 994 gram, Rabu (25/11/2020) siang. Penyidik turut menghadirkan seorang pria berinisial SK, selaku pemilik narkoba.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramdhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan, pemusnahan narkotika jenis ganja ini dilaksanakan dengan cara dibakar di dalam tong.
“Ini adalah hasil pengungkapan Polsek Medan Kota berdasrkan Laporan Polisi Nomor : LP/1594/VII/2020/Res Narkoba, tanggal 30 Juli 2020 lalu,” terangnya.
Selanjutnya, disebutkan Yaqin, tersangka akan segera dikirim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disindangkan.
OM-bandi