Tim Intelijen Kejatisu Tangkap DPO Terkait Dugaan Korupsi APBDesa Rp1 Miliar

Hukum45 Dilihat

MEDAN | okemedan. Kepala Desa (Kades) Bulungihit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), ditangkap Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penangkapan Kades Bulungihit bernama Sarpin (48) yang berstatus buron (DPO), dipimpin langsung Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo.

Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Nugroho, Selasa (24/11/2020) mengatakan, Sarpin yang masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) ditangkap, Senin (23/11/2020) oleh tim Tabur (tangkap buronan) intel Kejati Sumut bersama tim Kejaksaan Agung RI.

“Tersangka Sarpin ditangkap tim intelijen di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru,” sebut Asintel.

Mantan Kajari Medan ini menyampaikan, Sarpin yang merupakan Kades Bulungihit sudah 1 bulan berada di rumah kenalannya itu, untuk menghindari panggilan dari Kejari Labuhanbatu.

“Sarpin ini adalah tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar. Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta,” katanya.

Kejari Labuhanbatu, kata Dwi Setyo telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020. Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga Kejari Labuhanbatu, mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

“Tersangka langsung kita serahkan, hari ini Selasa (24/11/2020) ke Kejari Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Asintel Kejatisu.

OM-vh

Tinggalkan Balasan