Hukum

Polsek Medan Kota Ringkus Wanita Pemakai Sabu

MEDAN | okemedan. Seorang wanita berinisial E (47), warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, tak berkutik ketika disergap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota di kamar rumahnya pada Selasa (17/11/2020) siang.

Sebab, bersama wanita yang berprofesi sebagai tukang cuci itu ditemukan 1 paket sabu, dan seperangkat alat isapnya.

“Kita menangkap tersangka atas informasi masyarakat yang resah. Di rumah tersangka disebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (24/11/2020).

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, sambung Yaqin, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga diketahui tersangka tengah berada di kamarnya.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dalam kamar tersangka ditemukan barang bukti 1 bungkus klip kecil diduga berisi sabu seberat 0, 07 gram, 1 bong dan 1 mancis.

Petugas sempat berupaya mengembangkan kasus itu untuk mengungkap bandar sabu kepada tersangka, namun gagal. Sebab, pemasok sabu kepada tersangka itu sudah keburu melarikan diri dan sedang dalam pengejaran.

“Untuk proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya, tersangka bersama barang bukti kita amankan ke komando,” pungkas Yaqin, menambahkan tersangka diganjar pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
OM-bandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics