MEDAN | okemedan. Carlos Romulo Hutasoit (37), warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak karena mengangiaya wanita selingkuhannya berinisial AGN.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, peristiwa itu terjadi di salah satu rumah Jalan Bendungan Km 11, Kecamatan Medan Amplas, Senin (26/10/2020) lalu.
“Penganiayaan itu berawal dari tersangka mendatangi korban di simpang Marindal Jalan SM Raja dan mengajaknga pergi ke rumah temannya di Jalan Bendungan Km 11,” ujar Philip, Senin (23/11/2020).
Pada malam harinya, sambung Philip, tersangka membentangkan tikar di ruang tamu, lalu mengajak korban untuk tidur di sampingnya. Namun, korban tidak mau sehingga pelaku emosi, kemudian menjambak, memukul dan menggigit tangan wanita selingkuhannya tersebut.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di lengan kanan dan gores di tangan kiri. “Korban kemudian menghubungi suaminya dan meminta untuk dijemput. Sekitar satu jam kemudian, suami korban datang menjemput dan langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak,” ungkap Philip.
Tersangka ditangkap pada Rabu (11/11/2020), setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat berada di Fly Over SM Raja, Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Amplas. Tim kemudian terjun ke lapangan dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia menyebut perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar 4 tahun,” terang Philip.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
OM-bandi