MEDAN | okemedan. Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, segera melakukan pemanggilan terhadap Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, AS.
Ini dilakukan setelah pihaknya menetapkan AS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari Tahun 2015 hingga 2017.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebutkan, penyidik secepatnya akan melakukan panggilan terhadap AS, untuk dimintai keterangan.
“Statusnya sudah jadi tersangka, dan akan segera kita periksa yang bersangkutan,” kata Nainggolan, Sabtu (21/11/2020).
Rencananya, Polda Sumut menjadwalkan pemanggilan terhadap Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan itu pada Rabu (25/11/2020).
“Yang bersangkutan hari Rabu kami panggil sebagai tersangka,” terangnya.
Dia berharap, AS dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. “Kita bisa hadir, agar proses kasus ini cepat selesai,” ucapnya.
Seperti diketahui, penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, menetapkan Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, AS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari Tahun 2015 hingga 2017 senilai Rp1.483.000.000.
“Iya benar,” sebut Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtama Putra melalui Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna, Jumat (20/11/2020).
Dijelaskannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan, Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode Tahun 2015 hingga Tahun 2017.
OM-bandi