MEDAN | okemedan. Satu lagi pelaku perusakan mobil Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, saat aksi demo tolak Undang-undang Omnibus Law di depan kampus Institut Teknologi Medan (ITM) pada 8 Oktober 2020 lalu, ditangkap.
Tersangka diringkus Satreskrim Polretabes Medan diantu Polres Madina dari tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara Sipongi, Kamis (19/11).
Dia adalah Fradyka Adi Putra Hasibuan alias Dabo (23), warga Dusun I Jalan Pelita Gang Hakekat, Patumbak, Deli Serdang.
Kasatreskrim Polretabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, tersangka berperan mengejar mobil pick up hitam dan meminta korban untuk turun dari mobil yang dipergunakan untuk orasi. Selanjutnya, mendorong mobil tersebut ke depan kampus ITM.
“Pelaku tersebut ikut membantu mengangkat/membalikan mobil, sehingga posisi sebelah kanan mobil berada di atas dan sisi kiri berada di bawah,” terang Martuasah, Jumat (20/11).
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di dalam rumah.
“Pelaku kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk diproses hukum. Barang bukti terhadap pelaku, salinan rekaman CCTV kejadian pada tanggal 08 Oktober 2020,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, satu pelaku telah ditangkap. Pelaku berinisial MHB (21), warga Jalan Sukaramai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Riau. Tersangka MHB diamankan saat berada di Bundaran Air Mancur Jalan Gatot Subroto, Medan, Rabu 21 Oktober 2020.
Diketahui, puluhan mahasiswa Institut Teknologi Medan (ITM) melakukan aksi unjukrasa dengan melakukan blokade separuh jalan di depan Kampus ITM Jalan Gedung Arca, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Kamis 8 Oktober 2020.
Dalam aksinya itu, massa berdiri di tengah jalan dengan memegang spanduk panjang, sambil melantangkan protes terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. Aksi blokade jalan inipun menyebabkan arus lalulintas terjadi sedikit kemacetan.
OM-bandi
Tersangka diamankan