MEDAN | okemedan. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan, akan mengambil tindakan tegas untuk mengantisipasi adanya kegiatan yang mengundang banyak orang atau berkerumun.
“Kami tidak ingin ada yang membuat keramaian di Sumut melanggar protokol kesehatan. Kami akan bubarkan dengan tegas, sesuai dengan Inpres nomor 6,” tegas Edy di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Jalan Balai Kota, Medan, Kamis (19/11/2020).
Sementara, Kapolda menuturkan, mengatakan, sebagauT bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumut, juga akan berperan untuk membantu kegiatan-kegiatan dalam memutus rantai penyebaran virus. Ini dapat dilihat dari kegiatan-kegiatan razia masker yang dilakukan Satgas Covid-19 bersama TNI/Polri.
“Saya kapasitas wakil ketua dua Satgas Covid-19 Sumut, kami sepenuhnya membackup kebijakan Gubernur Sumut dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada warga Sumut, yang sudah mau mengikuti aturan pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan. Menggunakan masker, menjaga jarak dan rutin mencuci tangan, adalah hal terpenting yang harus terus digalakkan.
Sebab, dalam perhitungan skala nasional, jumlah penyebaran terbanyak, Sumut berada di peringkat delapan. Artinya, dengan pergeseran peringkat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berhasil menekan angka penularan.
“Bahwa posisi Sumut sudah bergeser dari nomor urut 7 ke-8 berdasarkan data nasional. Dengan ini sangat membahagiakan kita, karena persebaran ini bisa kita hambat,” ujarnya.
Kedepan, dia berharap seluruh belah pihak dapat bersama-sama berperan untuk menekan angka kenaikan kasus positif di Sumut.
“Tugas kita bersama untuk menghentikan penyebaran,” pungkasnya.
OM-bandi