Tagih Utang Gunakan Jasa Polisi, Peserta Arisan Online Dilaporkan ke Poldasu

Hukum9 Dilihat

MEDAN I okemedan. Seorang wanita peserta arisan online berinisial DMN dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut terkait dugaan UU ITE, Rabu (18/11/2020).

Selain itu, DMN juga menggunakan jasa oknum Polda Sumut berinisial AL dan AS untuk menakuti korban.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTPL/2226/XI/2020/SUMUT/SPKT II tanggal 18 November 2020, ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring.

 

 



Dalam laporan itu, oknum polisi yang diketahui bertugas di Polda Sumut tersebut sempat mengeluarkan senjata api (senpi) saat menemui korban, Vinny Rozalia Siregar (28) di rumahnya Jalan STM Gang Rahmad, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.

Kejadian tersebut berawal saat tiga pria diduga suruhan terlapor yang merupakan oknum polisi mendatangi kediaman Vinny, Senin (16/11/2020). Mereka datang untuk menagih utang sebesar Rp 3,8 juta atas suruhan DMN. Utang itu merupakan kekurangan dari tarikan arisan senilai Rp 8,5 juta.

“Jadi ada peserta lari dalam arisan ini. Kakak saya hanya bisa memberi Rp 4,7 juta dulu. Kekurangannya nanti diberikan setelah uang itu terkumpul,” ujar adik pelapor, Akbar Fahlevi Siregar kepada wartawan di Mapolda Sumut.

Saat disampaikan perihal permasalahan tersebut, tiga orang yang mendatangi korban tidak terima. Mereka kemudian sempat pulang dan tak lama datang kembali. Lalu dibuatlah surat pernyataan kalau pelapor akan membayar utang tersebut.

 

 



Tapi, kata Akbar, tanpa alasan yang jelas tiba-tiba oknum polisi berinisial AS mengeluarkan satu unit senjata api.

“Saya kemudian marah dan bertanya kenapa mengeluarkan senjata di rumah saya. Kemudian dia menjawab kalau dia merupakan polisi yang bertugas di bagian Intel. Jadi dia mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polda Sumut berdasarkan KTA nya yang saya lihat,” ungkap Akbar.

Akbar yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut mengatakan, tidak ada polisi yang boleh menagih utang kepada seseorang. Menurutnya, polisi datang ke rumah orang otu karena perintah negara dan perintah tugas.

“Terlalu rendah kalau polisi ikut menagih utang,” kata Akbar.

Disinggung soal dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan DMN, Akbar menyebut karena adanya chat bernada ancaman akan memerintahkan orang untuk menagih.

“Pelaku chat ke kakak saya, kau tunggu saja akan ada yang datang ke rumah mu menagih utang itu,” kata Akbar.

Menurut Akbar, selain ke SPKT, pihaknya juga melaporkan tindakan oknum polisi itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. Akbar bilang, Bid Propam sama kooperatifnya dengan petugas SPKT yang merespon pengaduan mereka dengan baik.

“Jadi, dari Propam tadi menjelaskan langkah yang kami lakukan selaku pelapor dalam hal ini sudah tepat. Dimana kami telah melaporkan ke SPKT dahulu terhadap pidana yang awalnya terjadi, kemudian mengadukan tindakan oknum polisi tersebut,” ujarnya.

 

 



Akbar kemudian berharap petugas dari SPKT Polda Sumut segera menyerahkan loporan mereka kepada penyidik, agar perkara ini dapat diselesaikan. Yang kedua, kata Akbar, agar oknum polisi tersebut diproses sidang disiplin.

OM-zan

Tinggalkan Balasan