Polsek Medan Kota Ringkus Pembuang Sabu

Hukum6 Dilihat

MEDAN | okemedan. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota meringkus seorang pria karena kedapatan membuang narkoba di kawasan Jalan Kemiri Pasar Simpang Limun Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan mengatakan, tersangka yang diamankan Tekab Polsek Medan Kota berinisial BW (20), warga Jalan Pasar VII Tengah Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Dari tersangka disita barang bukti satu paket sabu.

“Barang bukti yang dibuang tersangka ditemukan petugas dibawa kakinya tersangka,” sebutnya, Selasa (17/11).

Dijelaskan Yaqin, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika Polsek Medan Kota mendapat informasi terkait maraknya peredaran narkoba di Tempat Kejadiaan Perkara (TKP). Kemudian, petugas melakukan penyelidikan.

“Petugas melihat tersangka berdiri di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan, membuang bungkusa kecil dari tangannya hingga petugas langsung menghampiri tersangka,” jelasnya.

“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang baru dibeli untuk dikonsumsi sendiri. Sekarang kita sedang memburu bandar yang menjual barang haram tersebut,” tegasnya.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

OM-bandi

 

 

Tinggalkan Balasan