Pengedar Kambuhan Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Hukum5 Dilihat

LABUHANBATU |okemedan. Pengedar Narkoba kambuhan berinisial ZT alias Zait (34) ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (18/11/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

Penangkapan dipimpin oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung beserta Tim beberapa saat setelah terpantau menyerahkan sesuatu bungkusan kecil kepada seseorang di pekarangan rumah tinggalnya di Kampung Banjar I Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Walaupun berusaha melarikan diri, namun Zait berhasil diringkus saat itu dengan barang bukti sabu seberat 7,14 gram bruto yang dikemas dalam 4 buah plastik klip klip.

BACA JUGA :

Tagih Utang Gunakan Jasa Polisi, Peserta Arisan Online Dilaporkan ke Poldasu

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalu Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati menjelaskan, keberhasilan penangkapan bandar narkoba inisial ZT alias Zait yang telah meresahkan masyarakat tersebut berkat informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN) yang memberikan informasi kepada Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dan personilnya untuk gerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan ayah dua orang anak ini mengakui sudah 6 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualan ZT sekitar 10 gr perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp2.500.000.

ZT juga mengakui sudah kedua kali ini berhadapan dengan penegak hukum, dimana pada tahun 2018 dia ditangkap dengan perkara yang sama dan menjalani hukuman 2 tahun penjara, sekitar juli 2019 selesai menjalani hukuman.

Tersangka ZT mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki bernama M dan sampai sekarang Satres Narkoba Polres Labuhanbatu masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap M.

Terhadap tersangka ZT dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

OMD-lbs

Tinggalkan Balasan