Kasus Narkoba, Wanita Cantik Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Politik3 Dilihat

MEDAN | okemedan. Runa Ariska Yohana alias Una dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman 12 tahun penjara, dipersidangan secara video conference di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11/2020).

Wanita muda yang memiliki paras cantik berusia 22 tahun itu, dituntut JPU drai Kejatisu Rehulina Sembiring, karena kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 85 Butir.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Runa Ariska Yohana alias Una, dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU Rehulina Sembiring di hadapan majelis hakim diketuai Riana Pohan

Selain pidana penjara, JPU Rehulina dalam amar tuntutannya juga membebankan wanita yang berdomisili di Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota ini, untuk membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam nota tuntutannya, JPU Rehulina menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi beratnya melebihi dari 5 gram,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Rehulina, Ketua majelis hakim Riana Pohan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring mengatakan kasus bermula pada Jumat 01 Mei 2020, Sekitar Pukul 12.30 WIB, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari seorang Informan bahwa terdakwa Runa Ariska Yohana Alias Una ad menjual atau mengedarkan pil ekstasi.

Menanggapi informasi itu, petugas menyuruh informan untuk memesan pil ekstasi sebanyak 50 butir kepada terdakwa Runa dan mendatangi rumah kost terdakwa Runa.

Sesampainya di lokasi, sambung JPU, informan dan terdakwa melakukan transaksi 50 butir pil ekstasi dengan harga Rp120 ribu per butirnya, kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil ekstasi sebanyak 85 butir seberat 25,09 gram.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa Runa dan mengaku bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari temannya Vijay (belum tertangkap) seharga Rp110 ribu per butirnya.

“Atas perbuatannya, terdakwa Runa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas JPU Rehulina Sembiring.

OM-vh

Tinggalkan Balasan