Tersangka Pembakaran Ridwan Diringkus

Hukum7 Dilihat

MEDAN I okemedan. Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus DJS (19) tersangka penganiayaan berat yang telah membakar korbannya, Ridwan Siboro (37), Kamis (12/11/2020) siang.

Informasi dihimpun menyebutkan, peristiwa sadis itu terjadi pada Selasa (10/11/2020) sekira pukul 19.30 WIB. Korban menderita luka bakar sekujur tubuhnya setelah dibakar saat sedang tertidur.

Selanjutnya, korban dilarikan warga ke RS Bina Kasih, sedangkan tersangka sempat kabur. Keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Helvetia dengan bukti Laporan Polisi Pelapor : LP/525/XI/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Rabu (11/11/2020) keberadaan tersangka diketahui di Jalan Listrik No.10 Kelurahan Petisah Tengah Medan Baru sekira pukul 23.30 WIB.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan sebilah broti kemudian menyiramkan cairan spritus ke tubuh korban lalu membakarnya.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis 340 yo 53 subs 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama – lamanya 20 tahun.

“Dari tersangka kami amankan 1 kaos hitam putih dan 1 celana panjang warna biru, 1 batang broti dan 1 mancis warna biru,” tandasnya.

OM-bandi

Tinggalkan Balasan