KISARAN | okemedan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 6 orang saksi, untuk dimintai keterangan kasus yang menjerat Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairudin Syah Sitorus alias Buyung Sitorus.
Keenam saksi yakni anggota DPRD Sumut, staf ahli, kontraktor dan wiraswasta, diperiksa penyidik KPK di Mapolres Asahan, Kamis (12/11/2020).
Plt Humas KPK Ali Fikri mengatakan, saksi yang diminta keterangan, terkait dugaan Tibdak pidana korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018, untuk Kabupaten Labura.
Ini nama saksi yang diperiksa :
1. Dedi Iskandar SE (Anggota DPRD Sumut)
2. Ferdiansyah Hasibuan (Karyawan swasta)
3. Chairul Saleh (staf ahli)
4. Franky Liwijaya (Swasta/Kontraktor)
5. Zulfikar (Wiraswasta)
6. Edy Haflan (Wiraswasta).
Seperti dilansir media, Selasa (10/11/2020), KPK telah menahan Bupati Labura, Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.
Mereka yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK , yakni Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung Sitorus, sebagai Bupati Kabupaten Labura dan PJH dari pihak swasta, yang merupakan mantan Wakil bendahara umum DPP PPP.
Oleh KPK, keduanya ditahan selama 20 hari ini mulai Selasa di dua lokasi berbeda yakni Bupati Labura di Rutan Polres Jakarta Pusat dan PJS di Rutan Polres, Jakarta Timur.
Wakil Ketua KPK Lili Puntauli Siregar dalam konperensi pers di gedung KPK,Selasa menyebutkan,kedua tetsangka ditahan, karena telah cukup alat bukti,termssuk keterangan para saksi yang berjumlah 45 orang.OM-wan