Hukum

BNN Pusat Ungkap Ganja 141 Kg di Medan

MEDAN | okemedan. Tim BNN Pusat mengungkap kasus peredaran ganja kering seberat 141 Kg di kota Medan, Kamis (12/11/2020). Petugas menangkap 5 orang terduga pelaku narkoba.

Berdasarkan data yang didapat, pengungkapan kasus ganja kering itu terjadi di dua tempat, yakni Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan dan di Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Awalnya, tim BNN Pusat menerima informasi adanya pengiriman ganja dari Provinsi Aceh ke Kota Medan Provinsi Sumut. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi kalau ada seorang tersangka membawa ganja. Setelah diketahui kalau pria berinisial A itu sedang mengendarai sepeda motor di Kelurahan Tanjung Selamat. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan ditemukan 5 Kg ganja dari pelaku.

Atas keterangan A, petugas mengembangkan kasus tersebut ke gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang. Dari lokasi ini petugas menemukan barang bukti 136 Kg ganja kering yang ditanam atau dikubur dalam tanah.

Bukan hanya itu, dari lokasi ini petugas juga mengamankan 4 orang berinisial Z, S, SA dan SM. Seorang dari terduga pelaku adalah ibu rumah tangga.

Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Pusat Irjen Arman Depari ketika dikonfirmasi membenarkan pengungkapan itu. “Nanti akan dirilis,” tandasnya.
OM-bandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics