Sidang Terdakwa Kepemilikan Senpi Ilegal Airsoftgun Memerlukan Izin Resmi

Hukum9 Dilihat

MEDAN | okemedan. Sidang kasus senjata api ilegal dengan terdakwa Joni warga Kompleks Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, kembali digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/11/2020).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren menyampaikan keterangan saksi, dari bidang persenjataan yang sebelumnya telah disumpah secara testimoni.

Keterangan saksi dibacakan JPU atas persetujuan majelis hakim maupun terdakwa dengan pertimbangan keberadaan saksi dalam proses keberangkatan menuju Jakarta.

Dalam keterangannya, saksi Edi Tuahta Saragih yang merupakan personel Dit intelkam Polda Sumut menjelaskan, sesuai dengan keputusan Kapolri Nomor Polisi : Skep /82/II/2004, tanggal 16 Februari 2004 tentang petunjuk Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polr, bahwa senjata yang menyerupai senjata api (Airsoftgun), senapan angin (air rifle) tersebut, termasuk peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.

“Kemudian, bahwa sesuai peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata api, untuk kepentingan olahraga bahwa senjata Air Softgun dan perpol No. 5 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata jenis Air Softgun dan Paint Ball untuk kepentingan Olahraga hanya digunakan di lokasi latihan, pertandingan/permainan Air Softgun,” sebut Anwar Ketaren membacakan keterangan saksi.

Dalam keterangan saksi tersebut juga menegaskan, kepemilikan dan penggunaan senjata replika jenis Air Softgun tersebut memerlukan izin, sebagaimana Pasal 20 ayat (2) peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga bahwa senjata Air Softgun dan perpol No. 5 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata jenis Air Softgun dan Paint Ball untuk kepentingan Olahraga.

“Penggunaan replika senjata jenis air softgun juga dapat membahayakan keselamatan jiwa dan menghilangkan nyawa seseorang apabila disalahgunakan. Pada hakikatnya senjata Air softgun bisa digunakan untuk mengancam, mengejutkan bahkan beberapa kasus kejahatan dan kekeraran yang terjadi saat ini banyak di antaranya yang menggunakan senjata Air Softgun. Seperti halnya perampokan Bank, penodongan dan pengancaman yang meresahkan masyarakat,” tandas Anwar sebagaimana keterangan saksi.

Usai mendengar keterangan saksi dari pihak jaksa, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata kemudian menutup persidangan. Sidang perkara senpi ilegal terdakwa Joni itu rencananya akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Sebagaimana dikutip dari dakwaan JPU Anwar Ketaren disebutkan bahwa kasus itu bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya.

Saat itu petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika petugas menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.

“Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Soft Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis,” ucap jaksa.

Jaksa menjelaskan, di hadapan petugas terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Air Soft Gun tersebut.

Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada tahun 2017.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandas jaksa.
OM-zan

Tinggalkan Balasan