MEDAN | okemedan. Tarida Tonggo Siburian (33) warga Jalan Mandala By Pass No 32, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, mengaku tobat dan menyesal di persidangan, Rabu (11/11/2029) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tarida Tonggo Siburian yang merupakan terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu, divonis 4 tahun 6 bulan penjara, oleh majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan.
Selain hukuman penjara majelis hakim juga menghukum terdakwa Tarida Siburian dengan denda Rp juta 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim, dalam amar putusannya yang disampaikan secara virtual menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana memiliki narkotika tanpa izin.
“Terdakwa terbukti bersalah memiliki norkoba jenis sabu dan melanggar Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas ketua majelis hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim.
Mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum, langsung menerima putusan tersebut
“Ya pak saya terima. Saya menyesal dan mau tobat, gak mau pake sabu lagi ,” bilang terdakwa Tarida Siburian singkat dari layar monitor hape.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa juga dituntut oleh JPU dengan pidana 4 tahun penjara dan 6 bulan pejara, denda Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, terdakwa Tarida Tonggo Siburian ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira Jam 18.30 Wib bertempat di Jalan Mandala By Pass No.32 Kel Tegal Sari Kec.Medan Denai.
Terdakwa diamankan lantaran polisi
mendapat laporan bahwa ditempat terdakwa kerap kali menjadi tempat jual beli transaksi barang narkotika.
Mendengar laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Biru Putih BK 5760 ATK dan terdakwa berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.
Menurut JPU, hasil dari tangkapan tersebut ditemukannya 1 plastik klip yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dari tangan kiri terdakwa.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui membeli sabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di Jalan Jermal seharga Rp.40.000 dengan maksud untuk dipergunakan sendiri.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat untuk proses selanjutnya,”pungkasnya.
OM-vh