Tukang Muat Pasir Diciduk Saat Tunggu Pembeli Sabu

Hukum5 Dilihat

LABUHANBATU | okemedan. Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus M.Syukur alias Ahmad (30) warga Dusun I Pangkatan Desa Pangkatan Kec. Pangkatan Kab.Labuhanbatu, Senin (9/11/2020) sekira pukul 17.00 Wib.

Informasi diberikan Humas Polres Labuhanbatu, Selasa (10/11/2020), tersangka Ahmad yang berprofesi sebagai tukang muat pasir diringkus di sebuah Pondok Tangkahan Pasir Bang Sembiring, Desa Pangkatan. Saat itu tersangka sedang santai, diduga menunggu pasien yang akan belanja narkoba jenis sabu.

Adapun barang bukti berhasil disita yaitu 14 plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika sabu seberat 2,14 Gram Netto, 1 bungkus plastik klip kosong belum terpakai,1 unit timbangan elektrik silver dan 1 unit HP Samsung putih.

Tertangkapnya tersangka dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil Sat Narkoba selama 1 Minggu. Kepada petugas, tersangka mengaku sudah menggeluti bisnis haram selama 4 bulan lebih.

Setiap minggunya, tersangka berhasil menjual 15 gram sabu, dengan keuntungan sebesar Rp4 juta. Sabu yang diedarkannya diperoleh tersangka dari seorang laki laki berinisial D (35) warga Dusun Blok Songo Desa Sisumut Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan

Petugas telah melakukan pengembangan dengan memancing untuk menangkap D. Namun, hingga saat ini handpone milik D tidak aktif. Petugas masih terus melakukan penyelidikan.

Terhadap tsk yang masih lajang ini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI.NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

OM-ari

Tinggalkan Balasan