MEDAN | okemedan. Seorang pemilik sabu diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota saat melakukan patroli di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Senin (26/10/2020).
Dari tangan tersangka SMN (33), warga Jalan Gedung Arca No 38, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,2 gram.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin menyebutkan, keberhasilan menangkap tersangka berkat patroli rutin yang dilakukan pihaknya di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Kota.
“Saat melaksanakan patroli rutin di sepanjang Jalan HM Jhoni kita mencurigai gerak gerik tersangka,” kata Yaqin, Selasa (10/11/2020).
Karena itu, sambungnya, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu.
“Dari kantong kanan celana tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan satu kaca pireks,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
OM-bandi