MEDAN | okemedan. Toha Harahap (38), warga Jalan Bunga Lau Gang Tarigan Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan, diamankan tim Reskrim Polsek Delitua karena melakukan pencurian, Kamis (5/11/2020).
Informasi diperoleh menyebutkan, sebelum diamankan polisi, korban Pinayungan Harahap (51), warga Jalan Jermal VI Gang. Bidan 4 No 18 Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai terlebih dahulu menangkap tersangka, saat mengangkati barang-barangnya dari kedai kopi CINTA miliknya di Jalan Petunia Raya Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Korban kehilangan barang-barang seperti 1 unit kulkas dua pintu, 1 steling kaca, 3 tabung gas 3 Kg, 4 kursi santai, 10 bola lampu, 2 tilam busa 3 kaki, 1 kompor gas, 1 unit megiccom 20 unit kursi plastik, 3 pot beserta bunganya.
Setelah menangkap tersangka di rumahnya Jalan Bunga Lau Gang Tarigan Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan, korban memberitahukan sekaligus membuat laporan ke Polsek Delitua.
Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB Unit meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Minggu (8/11) mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya.
Saat korban menitipkan kunci warungnya kepada tersangka untuk dijaga karena pulang kampung lima hari, tapi malah mengambil dan menggelapkan barang-barang tersebut.
“Tersangka dan barang bukti 12 unit kursi santai warna biru serta 3 unit meja plastik sudah kita amankan guna proses selanjutnya. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP, ” ujar Iptu Martua Manik.
OM-bandi