MEDAN | okemedan. Seorang pemuda berinisial YDS (37), warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, diringkus petugas Polsek Medan Kota, usai membeli narkoba jenis sabu, Rabu (28/10/2020).
Warga Jalan Balai Desa No 50/51, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia itu disergap di Jalan Starban Gang Mesjid I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, keberhasilan bermula dari informasi masyarakat.
“Kemudian tim Reskrim Polsek Medan Kota menuju lokasi dan langsung melakukan penyelidikan,” kata Yaqin kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).
Sampai di lokasi, sambung Yaqin, tim menemukan satu laki-laki sedang duduk di sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Saat akan digeledah, pemuda tersebut terlihat membuang satu plastik tembus pandang berukuran kecil.
“Begitu kita cek, ternyata pastik yang dibuang pemuda tersebut berisi sabu dengan berat bersih 0,09 gram,” jeladnya.
Yaqin mengatakan, saat diinterogasi tersangka mengaku membeli barang haram itu seharga Rp 100 ribu dari pria berinisial N yang tinggal di Jalan Starban Gang Masjid 1.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
OM-bandi