Polsek Medan Kota Ringkus Tiga Pengguna Narkoba

Hukum9 Dilihat

MEDAN | okemedan. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota meringkus tiga pengguna narkoba, saat melakukan penggerebekan di Jalan Teratai Gang Melati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (30/10/2020).

Mereka adalah ARJS (23), DS (21) dan JVCB (18), ketiganya warga Jalan Teratai Gang Mulia, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan itu berawal dari hasil penyelidikan menyebutkan, di lokasi marak terjadi transaksi narkoba.

“Berbekal hasil penyelidikan itu, kami langsung membentuk tim untuk melakukan penangkapan,” ujar Yaqin kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Sampai di lokasi, kata Yaqin, pihaknya menangkap tiga orang laki-laki yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Saat akan digeledah, tersangka ARJS kedapatan membuang 1 bungkus klilp berisi sabu dari tangan kirinya.

“Tak hanya ARJS, petugas juga melihat tersangka DS membuang 1 am kecil diduga berisi daun ganja dari tangan kirinya,” terang Yaqin.

Ketiga tersangka mengakui kalau sabu dan ganja tersebut adalah milik mereka yang dibeli untuk dikonsumsi bersama. Tanpa perlawanan, ketiga tersangka kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam penangkapan itu berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 0,04 gram dan satu am kecil daun ganja kering dengan berat 0,75 gram.

“Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Yaqin.

OM-bandi

Tinggalkan Balasan