MEDAN | okemedan. Jhoni alias Hasen (40), warga Jalan AR Hakim Gang Spur Medan dan Muhammad Effendy (32), warga Jalan AR Hakim Gang Buntu Medan diamankan petugas Polsek Medan Baru.
Keduanya kedapatan mencuri minyak kayu putih di Berastagi Supermarket Tiara, Jalan Imam Bonjol Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus menyebutkan, kedua tersangka diamankan berawal dari laporan Pardamean (31) yang merupakan perwakilan dari Berastagi Supermarket Tiara pada 28 Oktober 2020.
Dalam laporannya, pelapor menyebut ada 2 pria dicurigai mengambil barang-barang dalam toko berupa 3 botol minyak kayu putih 620 ml dan 6 botol minyak wijen merk Ghee Hiang 330 ml dengan total kerugian sebesar Rp1.320.000.
“Mendapat laporan tersebut, kemudian diturunkan petugas ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya, menangkap seorang tersangka sesuai dengan ciri-ciri dari rekaman CCTV,” kata Irwansyah, Jumat (6/11/2020).
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap teman pelaku yang ikut melakukan pencurian.
“Kedua pelaku telah melakukan pencurian di supermarket tersebut sebanyak 4 kali, dan 1 kali di supermaker Carefour,” sebut dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
OM-bandi