MEDAN | okemedan. Fahrizal Ardilah (30), warga Jalan Tani Asli Dusun II Barat Desa Tanjung Gusta, Medan, melaporkan pemilik akun Whatsapp berinisal JP ke Polda Sumut, Jumat (6/11).
Sebab, JP diduga telah mencemarkan nama baik korban melalui media sosial (medsos).
Laporan itu tertuang dalam Nomor: STTLP/2144/XI/2020/Sumut/SPKT ‘II’ tertanggal 6 November 2020, yang diterima dan ditandatangani AKBP Drs Benma Sembiring.
Fahrizal yang juga merupakan wartawan salah satu media online mengatakan, kejadian itu bermula pada Jumat (6/11) pagi. Pencemaran itu diketahui melalui salah satu rekannya berisial E, yang memberikan hasil screenshot status terduga pelaku JP, dengan caption ‘mengaku wartawan harian metro.,..ternyata pencuri termogan’.
“Ya, aku nggak terimalah, jelas-jelas nama ku ada di dalam box. Aku wartawan Harian Metro,” ucapnya didampingi langsung Pemimpin Redaksi (Pemred) saat membuat pengaduan.
Hal itupun ia tunjukkan dengan bukti rekaman CCTV, dan membantah telah melakukan pencurian termogan. Menurut Fahrizal, hal ini bermula saat ia memberitakan salah tempat hiburan malam, mengenai adanya dugaan peredaran narkoba di tempat tersebut.
“Ini karena ku hamtamnya ktv itu. Si JP itu satpamnya di situ, dialah yang buat status itu,” katanya.
Akibatnya, dia merasa dirugikan dan nama baiknya telah dicemarkan. “Aku berharap polisi segera memproses laporan ku dan menangkap pelaku,” tegasnya.
Dalam laporan itu, JP disangkakan melanggar pidana UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3).
OM-bandi