2 Terdakwa Korupsi Skandal Jual Beli MTN Milik PT SNP Dituntut 19 Tahun Penjara

Hukum5 Dilihat

MEDAN I okemedan. Dua terdakwa kasus skandal jual beli surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara (SNP) yang dinilai merugikan keuangan negara Rp202 miliar, dituntut masing-masing hukuman 19 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa masing-masing dituntut pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) 6 bulan penjara.

Bedanya, Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp514 juta.

Dengan ketentuan bila dalam sebulan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Bila tidak mencukup menutupi UP, maka ditambah hukumannya 9 tahun.

Sedangkan terdakwa Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC sekuritas dibebankan membayar UP sebesar Rp1,286 miliar lebih subsidair 9 tahun kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tim JPU dari Kejati Sumut Robertson dan Hendri Sipahutar berkeyakinan pidana secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), telah memenuhi unsur.

Yakni pidana pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

Menurut JPU, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah kirimkan surat larangan kepada PT SNP Finance untuk tidak lagi menerbitkan MTN. Namun PT SNP (melalui Doni Syahputra) tetap menerbitkan MTN senilai Rp50 miliar.

Di bagian lain, proses jual beli MTN milik PT SNP kepada PT Bank Sumut tidak dilakukan analisa dan tidak mempertimbangkan risiko terburuk terhadap pembelian MTN sebagaimana diamanahkan Surat Direksi PT Bank Sumut No 531 Tahun 2004.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim (5 orang) diketuai Sri Wahyuni melanjutkan persidangan, Senin (9/11/2020) depan dengan agenda membacakan nota pembelaan dari kedua terdakwa maupun tim PH-nya.

Mengutip dakwaan JPU, pembelian MTN milik PT SNP Finance melalui broker (arranger) MNC Sekuritas oleh PT Bank Sumut di tahun 2017 dan 2018 dalam 3 termin total Rp202 miliar. Data-data MTN tidak sebenarnya dan gagal bayar kewajiban kepada PT Bank Sumut.

Sementara usai persidangan Mathilda selaku ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa Andri Irvandi mengatakan, tim JPU berusaha membuktikan tuntutannya dengan mengenyampingkan fakta di persidangan.

Katanya, uang jelas-jelas tidak ada dipegang atau diterima klien saya tapi tuntutannya 19 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan UP Rp1,286 miliar lebih subsidair 9 tahun kurungan tersebut dinilai langka.

“Selama persidangan tidak ada fakta menguatkan adanya aliran dana ke Andri Irvandi. Rekan JPU tidak pernah menunjukkan alat bukti yang sah. Hanya saksi Arif Effendi (staf terdakwa Andri Irvandi, red) yang mengatakan itu. Apakah itu bisa dijadikan alat bukti yang sah? Tapi itu lah hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia majelis hakim memutuskan nantinya. Yang jelas kami tim PH siap membacakan nota pembelaan Senin depan,” pungkas Mathilda didampingi Udhin Wibowo.

OM-putra

Tinggalkan Balasan