MEDAN | okemedan. Dumaria Yasefina Simamora (46) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan, Kamis (5/11/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendra Sipayung, bahwa perbuatan terdakwa Dumaria Simamora yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Toba itu, terbukti melanggar pasal 378 KUHP.
Dari fakta-fakta dipersidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana,” kata hakim ketua Hendra Sutardodo.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materil terhadap para korban dan berbelit-belit memberikan keterangan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, Abdul Hakim Sorimuda Harahap. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa agar dipidana 3 tahun dan 8 bulan penjara.
Usai mendengarkan vonis hakim, baik JPU maupun penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sementara dakwaan JPU menjelaskan, tahun 2016 terdakwa Dumaria Simamora, warga Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar membuka usaha sampingan, arisan online melalui media sosial (medsos).
Terdakwa yang memiliki akun Meubel-meubel tersebut kemudian membuat nama arisan online (Arisol) Gina Muara Nauli yang dipimpin dan dikelola terdakwa. Dengan bujuk rayu, terdakwa mengundang para korban melalui pertemanan facebook. Produk yang ditawarkan antara lain Kloter Duet dan Kloter Reguler.
Dalam Kloter Duet peserta arisan wajib menanamkan modal sebesar Rp3 juta. Sedangkan pada Kloter Reguler, jumlah uang yang akan ditarik para korban telah ditentukan oleh terdakwa sesuai dengan pilihan nomor urut.
Modal terdakwa sebesar Rp 52 juta. Sedangkan investasi yang ditanamkan para korban yakni Florida Pakpahan sebesar Rp 309 juta, Deby Florence Matondang (Rp 12.700.000), Luvina Mastiur Kartika Siahaan (Rp 350 juta), Frisda Tetti Napitupulu (Rp 284 juta) dan Roseli Aruan (Rp 115 juta). Total modal para korban yang tidak bisa dikembalikan terdakwa mencapai Rp 1,1 miliar.
Pada awalnya sistem arisan online yang dikelola terdakwa berjalan dengan baik dan lancar. Tetapi kemudian macet dengan alasan bahwa terdakwa sedang mengalami musibah kebakaran kafe, ada anggota yang meninggal dunia dan alasan ada kecelakaan.
Para korban kemudian memberikan 2 opsi apakah arisan online tetap dilanjutkan atau terdakwa hanya memberikan profit kepada para korban.
Para korban akhirnya memilih opsi kedua yakni meminta uang modal mereka dikembalikan. Terdakwa kemudian meminta tenggang waktu selama 1 bulan.
Tetapi hingga perkara tersebut disidangkan, janjinya tidak pernah direalisasikan. Merasa tertipu, para korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut.
OM-vh