Dua Wanita Muda Ditangkap Bawa Ganja 18,2 Kg

Madina10 Dilihat

PANYABUNGAN I okemedan. Jajaran Sat Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali melakukan penangkapan dua orang tersangka pengedar golongan 1 jenis ganja.

Penangkapan dua orang wanita yang tergolong muda tersebut di lokasi yang berbeda. Tersangka LR (29) warga Desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur ini ditangkap di Gang Sinagosi Lorong VII Kelurahan Kayujati Panyabungan tepatnya di rumah temannya.

Selanjutnya tersangka kedua Ju (23) warga Desa Huta Tua, ditangkap di depan Loket Aek Mais Kelurahan Kota Siantar, Panyabungan.

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti ganja kering siap edar yang dibalut dengan lakban dan plastik hitam seberat 18,2 Kg.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK didampingi Wakil Kapolres Komisaris Polisi Agus Mariyana dan AKP Manson Nainggolan beserta pejabat utama Polres Madina lainnya, pada jumpa persnya, Selasa (3/11/2020), mengungkapkan bahwa penangkapan kedua wanita tersangka tersebut berawal dari informasi diperoleh petugas dari masyarakat.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 orang wanita akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja, kemudian petugas kita melakukan penyidikan. Setelah informasi terkumpul, anggota langsung ke lapangan untuk melakukan penangkapan. Penangkapan pertama yaitu saudari LR kami tangkap di Kelurahan Kayu Jati Panyabungan tepatnya dirumah kawannya pukul 10.00 Wib. Dari tangan LR, kita amankan 3,1 Kg ganja kering,” kata Horas.

Setelah menangkap LR, Satuan Reserse Narkoba melakukan pengembangan terkait pengakuan tersangka pertama.

“Setelah melakukan pengembangan dari Leni, ia mengaku bahwa ada lagi pelaku lain yang juga membawa narkotika jenis gang dari arah Padang Sidimpuan menaiki angkutan umum yang dimaksud segera menuju arah Panyabungan. Setelah kita mengantongi Nomor Polisi angkutan umum tersebut, kita mengikuti angkutan tersebut dari belakang dimulai dari Desa Jambur Panyabungan Utara, pukul 18.30 setibanya di depan loket aek mais, personil Satres Narkoba melakukan penyetopan angkutan umum dengan Nopol BA 1933 SA. Setelah itu kita melakukan penggeledahan terhadap penumpang dan barang bawaan, pada saat penggeledahan, kita menemukan gang kering siap edar di dalam dua buah tas milik Ju. Dari pengakuan tersangka, Narkotika tersebut adalah miliknya yang akan dibawa ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat,” terangnya.

“Untuk Pemilik ladang ganja dari Huta Tua Panyabungan Timur, Inisialnya sudah kita kantongi, Kita masih melakukan pengejaran,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 115 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berkaitan dengan menguasai, memiliki ,menyimpan dan membeli dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

OMD-m1

Tinggalkan Balasan