Dua Lagi Pencuri Kabel Traffic Light Ditangkap

Hukum10 Dilihat

MEDAN | okemedan. Tekab Polsek Medan Kota kembali menangkap dua tersangka pencurian kabel traffic light milik Dinas Perhubungan Kota Medan, setelah sebelumnya menangkap dua tersangka kasus yang sama.

“Dua tersangka lagi berhasil kami amankan. Penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul, Selasa (3/11).

Dijelaskannya, pelapor kasus itu Julianto Chandra, warga Kompleks Anugerah Sunggal Lestasri Blok C. Dua tersangka yang diamankan berinisial RH dan dan FL warga Medan.

Keduanya ditangkap pada Sabtu (31/10/2020) pukul 20.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Medan Kota tidak jauh dari simpang lampu merah Juanda.

Barang bukti diamankan, satu gergaji, satu linggis dan tiga potongan kabel bewarna hitam (kabel traffic light)

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, dua tersangka pencuri kabel traffic light berhasil diamankan di parkiran mini market Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota saat beraksi. Keduanya berinisial RAR dan FA, warga Medan.

Menurut Kanit Reskrim, dua tersangka itu ditangkap dengan barang bukti satu sepeda motor yang dijadikan becak mesin, tiga gergaji besi, dua kabel traffic light, satu linggis dan satu kapak kecil.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga terkait seringnya kabel traffic light hilang di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan patroli di sekitar kawasan dan melihat beberapa orang dengan gelagat mencurigakan.

Polisi kemudian menghampiri, dan ternyata sedang melakukan pencurian kabel traffic light. Saat diamankan, dua tersangka tak dapat berkutik sementara tiga lainnya berhasil kabur.
OM-bandi

Tinggalkan Balasan