MEDAN | okemedan. Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menggagalkan aksi dua pelaku pencurian kabel traffic light milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
“Kedua tersangka ditangkap saat mencuri kabel di parkiran Indomaret Jalan Armada Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota pada Sabtu (31/10) malam,” jelas Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Senin (2/11/2020).
Adapun kedua tersangka adalah, RAR (24), warga Jalan Garu III Gang Cemara No 91 D Medan dan FA (30), warga Jalan Halat Medan.
Kasus itu dilaporkan Julianto Chandra, warga Kompleks Anugerah Sunggal Lestari Blok C-07, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sunggal.
Kata Yaqin, pencurian itu terungkap setelah personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya.
Petugas memergoki kedua tersangka sedang melakukan aksi pencurian kabel sehingga langsung diamankan.
“Awalnya kita dapat informasi di TKP sering terjadi pencurian kabel sehingga dilakukan patroli. Tersangka mengakui perbuatannya,” kata Yaqin.
Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke komando berikut barang bukti terdiri, 1 unit sepeda motor yang dijadikan beca mesin, 3 gergaji besi, 2 kabel traffic light, 1 linggis dan 1 kapak kecil.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.
OM-bandi