MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu, yang meresahkan warga Jalan Brigjen Katamso Pasar Senen, Kelurahan Pulo Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Dari tersangka Imron (21), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pasar Senen Bawah No 4 B, disita barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 0,71 gram.
“Selama ini warga sudah sangat resah dengan keberadaan tersangka karena kerap mengedarkan sabu di sekitar rumahnya. Tersangka kita tangkap pada Jumat (16/10) sore,” sebut Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Senin (26/10).
Awalnya, kata Yaqin, pihaknya menerima informasi sebuah rumah di Pasar Senen sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, petugas segera melakukan pengintaian di tempat yang disebutkan.
“Setelah diamankan lanjutnya petugas melakukan penangkapan. Dari penggeledah di lemari kamar tersangka ditemukan 3 paket sabu,” kata Yaqin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu-sabu, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
OM.bandi