MEDAN | okemedan. Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Wibowo memastikan fasilitas dalam melaksanaan program pemutihan atau keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sumut, menerapkan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat.
Hal itu dikatakannya pada pelaksana hari pertama pemutihan PKB di Medan, Senin (19/10/2020).
Menurutnya upaya pemutihan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi Covid-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik.
Katanya, dalam pelaksanaan pemutihan PKB yang diselenggarakan di Kantor Ditlantas Polda Sumut, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat dan petugas berupa tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak (3 M) dan hindari kerumunan.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan fasilitas protokol kesehatan bagi masyarakat yang ingin melakukan program pemutihan dan keringanan sanksi adminitrasi BPKB.
“Kita juga menyiapkan fasilitas prokes berupa tempat cuci tangan,” ungkap dia.
Wibowo berharap masyarakat yang mengurus program pemerintah ini dapat mematuhi protokol kesehatan.
“Semoga pandemi Covid-19 ini cepat berlalu dan kita bisa kembali menjalankan kehidupan normal,” ucapnya.
Wibowo mengatakan, Pemrov Sumut melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut melaksanakan pemutihan PKB dan Balik Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mulai 19 Oktober hingga 14 November 2020.
“Program ini memberikan stimulus kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19,” sebut Wibowo.
Dia mengungkapkan, pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
OM-zainul abdi nasution