MEDAN | okemedan. Minimnya kesadaran masyarakat Kota Medan menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak membuat Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bersama Satpol PP Provinsi Sumut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, TNI/Polri serta unsur Kecamatan Medan Sunggal, gencar melakukan razia.
Padahal, saat ini masker sudah menjadi bagian dalam diri dan kemanapun pergi harus diingat dan dipakai. “Karena masker ini gunanya untuk melindungi diri dan orang lain serta mencegah penularan yang lebih meluas lagi ditengah masyarakat,” Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum Satpol PP Kota Medan Reyes Sihombing, Senin (19/10/2020).
Reyes mengatakan razia masker dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan.
Razia yang digelar di Jalan Gatot Subroto KM 7,8 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Senin (19/10/2020), menjaring sebanyak 64 pelanggar yang tidak mengenakan masker.
Dalam kesempatan tersebut, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker didata dan diberi masker sembari juga diingatkan agar selalu menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah.
Tidak hanya mengingatkan saja, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker juga diberi hukuman dengan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama tiga hari.
Sedangkan bagi warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, diberi hukuman push up dan skot jump, serta melafalkan pancasila.
Bagi warga yang KTPnya ditahan, akan diberikan Surat Berita Acara Penanganan Kartu Identitas sebagai bukti pengambilan KTP di Kantor Satpol PP Kota Medan.
Dia menyebutkan razia masker ini merupakan kegiatan rutin yang digelar Pemko Medan guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid 19 di Kota Medan dan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
OM-zainul abdi nasution